Sebagai titik awal pembahasan, saya akan mencoba memaparkan sejarah keuangan dunia.
I. Awal sistem keuangan internasional
Penentuan awal dimulainya sistem moneter internasional memang terdapat perbedaan diantara para penulis.[2] Gost, Gulde da Wolf (2002) mengelompokkan sejarah sistem moneter internasional atas enam periode yaitu:
· Periode standar emas (Gold Standard)
· Periode dismal (Dismal Period)
· Periode standar tukar emas (Gold Exchange Standard)
· Periode nasionalisme moneter (Monetary Nasionalism)
· Periode sistem Bretton Woods (Bretton Woods Sistem)
· Periode Setelah Bretton Woods (Post-Bretton Woods Period)
Namun penulis lain (Copeland, 1989) mengelompokkan berbagai periode sistem moneter internasional dalam empat periode, yaitu:
· Periode standar emas (Gold Standar)
· Periode sistem Bretton Woods (Bretton Woods sistem)
· Periode setelah Bretton Woods (Post-Bretton Woods Period)
Berikut ini akan dipaparkan periodesasi sistem moneter internasional menurut Copeland. Pendapat Copeland dipilih karena lebih sederhana dan mudah dipahami oleh pembaca.
1. Periode standar standar emas, 1870 – 1914
Muncul pada tahun 1870, dimana pemerintah Inggris menetapkan nilai poundsterling dengan emas. Karena perkembangan industri dan perdagangan dunia yang berkembang pada abad 19 serta diperkuat dengan ditemukannya tambang emas di Amerika dan Afrika, maka sistem standar emas dipakai oleh banyak negara hingga Perang Dunia I.[3] Sistem ini sangat penting bagi sebuah negara untuk mempertahankan cadangan emas yang cukup untuk mendukung nilai mata uangnya. Sistem ini juga memiliki efek secara implisit membatasi nilai tukar dimana masing-masing negara dapat memperluas cadangan uangnya.
Standar emas berfungsi cukup baik sampai meletusnya perang dunia I mengiterupsi aliran perdagangan dan pergerakan emas secara bebas. Ini menyebabkan negara-negaradagang utama menghentikan operasi standar emas.
2. Periode sistem Bretton Woods, 1944 – 1973
Pertemuan Bretton Woods yang dihadiri oleh Wakil-wakil dari 44 negara dan
diselenggarakan pada tahun 1944 di Bretton Woods, New Hampshire, Amerika Serikat, berhasil disepakatinya pembentukan tiga buah lembaga ekonomi internasional seperti Bank Dunia yang pada dasarnya diciptakan dengan tugas utama menggiatkan serta mempengaruhi arah aliran modal antar negara.
Perjanjian ekonomi ini dilakukan setelah Perang Dunia ke-2. Pada masa itu, akibat perang, negara2 di Eropa mengalami kebangkrutan/defisit finansial akibat pembiayaan perang. Sebaliknya Amerika Serikat (AS) memiliki cadangan emas yang luar biasa melimpah. Senilai $25 Milyar. Karena kekayaan melimpah tersebut, AS dgn leluasa membuat perjanjian Bretton Wood yang menciptakan suatu system pertukaran mata uang tetap yang disebut dengan “Fixed Exchange Rate System“, yang mempunyai beberapa persamaan dengan standar emas, dimana memuat ketentuan :
1. Tiap negara menetapkan nilai tukarnya terhadap mata uang USD;
2. Amerika menetapkan nilai USD terhadap emas (USD 35/ounce);
3. Amerika akan menjual emas dengan harga tetap kepada pemegang resmi dari mata uang USD;
4. Perubahan nilai tukar mata uang terhadap USD tidak boleh melebihi 1%, bila terpaksa bisa sampai max 10%.
pada intinya adalah mengkaitkan nilai dolar senilai $1=1/35 ons emas, serta menjadikan dollar sebagai mata uang kunci di dunia sehingga semua negara wajib menggunakan dollar atau emas sebagai devisa. Sebagai tambahan, dalam masa ini, rakyat AS DILARANG mengklaim/menukar dolar-nya dengan emas. Emas dari klaim dollar hanya boleh beredar antara bank central dan pemerintah negara. Emas kini menjadi uang antar pemerintahan.
Sejak saat itu negara – negara di dunia serta Amerika mulai tumbuh dengan pesat dan dua tahun setelah konferensi tersebut, didirikan lembaga moneter internasional & Bank Dunia yang kita kenal saat ini dengan IMF (International Monetary Fund) dan Word Bank, untuk mengawasi system tersebut meliputi antara lain masalah penetapan kurs devisa, pemeliharaan kurs devisa, membantu negara-negara anggota dalam menghadapi kesulitan neraca pembayaran, dan sebagainya.
3. Periode Setelah Bretton Woods, 1973 – saat ini
Pada periode tahun 1960-an, karena kebijakan Amerika yang inflatif salah satunya dikarenakan keterlibatan mereka dalam perang vietnam, mengakibatkan Amerika mulai mencetak dollar melebihi jumlah cadangan emasnya. Selama beberapa waktu, sehingga terjadi defisit neraca pembayaran. Efek inflasi yang dihasilkannya membuat beberapa negara Eropa khawatir apakah AS dapat membayar emas-nya. Dimulai oleh Perancis yang mulai mengklaim emas atas cadangan dollar yang dimilikinya, sehingga memaksa Amerika melepaskan cadangan emasnya sebesar USD 18 billion, negara2 lain pun mulai ikut mengklaim emas mereka. Pada periode tahun 1970-an, amerika kembali harus melepaskan cadangan emasnya sebesar USD 11 billion. Buruknya perekonomian Amerika pada waktu itu menyebabkan masyarakat dunia kurang percaya terhadap USD. Dan di negara yang memiliki mata uang yang kuat karena memiliki cadangan emas yang cukup seperti Swiss dan Jerman, mereka menukarkan USD-nya dengan mata uang mereka yaitu CHF dan MDK. Hal ini menyebabkan hutang jangka pendek yang hampir jatuh tempo di Amerika mencapai hampir dua kali cadangan emasnya.
Selama beberapa tahun, kejadian ini membuat stok emas AS menipis hingga tersisa sekitar $9Milyar. Dengan cadangan yang berkurang jauh tersebut, AS khawatir mereka tidak dapat lagi memenuhi janjinya untuk membayar 1 ons emas dengan harga $35, karena banyaknya jumlah dollar yang beredar. Apalagi negara2 lain terus mengklaim emas mereka.
Untuk mencegah jangan sampai seluruh cadangan emas moneternya meninggalkan perekonomiannya, maka pada tanggal 15 Agustus 1971 pemerintah Amerika serikat (Pemerintahan Presiden Nixon) MENCABUT konvertibilitas mata uang US $ nya terhadap emas, yang selanjutnya diikuti dengan kebijakan pengurangan bantuan luar negeri sebesar 10%, pengenaan "surcharge" terhadap barang-barang impor dan kebijakan pengembangan kurs dollar dinyatakan dalam mata uang negara lain.
Dengan adanya tindakan yang dilakukan oleh amerika serikat tersebut, maka pada bulan Desember 1971 diadakan pertemuan "Smithsonian Agreement". Kesepakatan-kesepakatan yang diambil salah satunya adalah
US $ didevaluasi, dari semula satu ons emas = US $35 menjadi US $38. Sekalipun ada "Smithsonian Agreement", Amerika serikat tetap pada sikapnya, yaitu tidak mau mengkonvertibelkan US $ nya terhadap emas. Pada tanggal 12 Februari 1973 Amerika serikat kembali men devaluasikan mata uangnya, yaitu US $42,22 per ons emas. Dengan membiarkan mata uangnya tetap mengambang terhadap mata uang-mata uang lain dan mata uang US $ tetap diperlakukan tidak kovertibel terhadap emas hingga sekarang.
II. Sistem keuangan internasional saat ini
Saat ini organisasi Bank Dunia memiliki anggota sebanyak 184 anggota. Semua anggota organisasi keuangan Bank Dunia itu merupakan pemegang saham di Bank Dunia. Jika suatu negara ingin menjadi anggota Bank Dunia, negara tersebut haraus bergabung dulu dengan organisasi keuangan internasional Dana Moneter Internasional atau International Monetery Fund (IMF).
Ukuran besaran saham yang dipegang suatu Negara sama dengan saham yang ada di IMF. Besaran saham yang ada di Bank Dunia dan IMF bergantung pada ukuran atau kemajuan ekonomi suatu negara anggota Bank Dunia.
Jika menjadi anggota organisasi keuangan Bank Dunia, semua anggota Bank Dunia mempunyai kewajiban untuk membayar iuran wajib. Iuaran wajib sebuah negara pada Bank Dunia ini setara dengan 88,29% dari jatah suatu negara yang dibayarkan pada organisasi Dana Moneter Internasional atau IMF.
Selain biaya wajib yang dibayarkan anggota pada Bank Dunia, anggota Bank Dunia pun wajib untuk membeli saham Bank Dunia, minimal 6 % saham Bank Bunia. Pembelian saham Bank Dunia ini harus dibayar dalam bentuk Dollar dan mata uang nagera pembeli saham Bank Dunia. Hitungannya, 0, 60 % pembelian saham Bank Dunia dibayar dengan menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat dan 5, 40 % dibayar dengan mata uang lokal negara tersebut.
Organisasi keuangan internasional Bank Dunia ini dipimpin oleh seorang presiden. Presiden Bank Dunia ini berasal dari negara yang memiliki saham terbesar di Bank Dunia, yaitu Amerika Serikat. Presiden Bank Dunia ini memiliki wakil-wakil yang tergabung dalam dewan gubernur Bank Dunia.
Ada 5 negara yang memiliki sahan terbesar di Bank Dunia, yaitu Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Jerman, dan Jepang. Mengenai dana operasional, organisasi keuangan internasional Bank Dunia memperoleh dana dari negara-negara dengan nilai ekonomi yang tinggi dan dari penerbitan obligasi di pasar modal dunia.
Originally Posted by temuan tentang bank indonesia
Temuan penulis : Saat ngobrol dengan kawan yang bekerja di bank, saya mendapati bahwa semua bank di Indonesia untuk mendapatkan profit lebih harus "menaruh" semua uang yang masuk ke bank luar negeri seperti swiss atau negara lain, sehingga uang dari para nasabah bisa berputar dan bank bersangkutan bisa dapat untung beberapa kali lipat.
Maka jelaslah sudah, kenapa banyak negara khawatir kalau jaringan keuangan diputus secara sepihak oleh amerika dapat menyebabkan chaos di negaranya, karena tidak bisa mengembalikan uang nasabah. Tentu saja hal ini perlu diteliti lebih lanjut lagi, dan mungkin ada informasi yang luput dari temuan saya ini. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar